Thursday, January 10, 2013

Bolehkah Muslimah Masuk ke Areal Pemakaman ?


Saat jam kerja kemarin Kamis pukul 09.17 an, hp saya berdering.....ternyata saudara kita member MOC dari Bogor yang work di Jakarta menyampaikan suatu masalah sehubungan dgn perkara yang sedang dihadapi.
Akhwat kita yang sering mengkaji kitab jarak jauh dg saya secara live tersebut, sedang berada pada prosesi pemakaman orang tua dari boss di perusahaannya.
" Bagaimana ya , saya takut salah eui....boleh gak kalaw wanita ikut ke acara pemakaman dan ini non muslim, org tua boss saya ?"
Saya harusa keluar kantor untuk cari signyal HP karena rada terputus2, "Ok Ibu, ya ya ..menurut tuntunan Rosulullohi SAW bahwa wanita muslim dilarang mengikuti /mengantar jenazah masuk ke pemakaman".

Sumber hadits nya dapat dilihat dalam Kitab Mukhtarul Adilah sub kitab Kitabul Janaiz yang dinukil dari Sohih Muslim.

قاَ لَتْ اُمُّ عَطِيَّةَ كُنَا نُنْهَى عَنِ اتِبَاعِ الْجَنَاءِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
  
Berkata Umu Atiyah " Kami dilarang jika mengikutkan jenazah dan tidak ditetapkan atas kami saja"

Umu Atiyah adalah sohabat, tentu saja yang melarang adalah Rosulullohi SAW. Dalam matan hadits tersebut adala lafadz " dan tidak ditetapkan atas kami saja" maksudnya tidak hanya untuk Umu Atiyah secara pribadi namun larangan itu berlaku untuk semua wanita muslim, hingga akhir zaman.

Mengikuti (tentu bukan mengikuti untuk dikubur bersama....ha ha  ;) ) ...tapi mengantarkan hingga ke pemakaman,  merupakan kewajiban bagi sesama muslim. Itu kewajiban bagi muslim (orang Islam laki-laki). Haditsnya di Kitabul Adab (termasuk dalam Kitab Mukhtarul Adilah) dari Riwayat Sunan Abu Dawud " Lima perkara kewajiban muslim atas saudaranya , menjawab salam, mendoakan ketika bersin, mengabulkan undangan, menjenguk ketika sakit dan mengikuti jenazah".

Lalu bagaimana sikap yang harus diambil oleh muslimah ketika menghadiri prosesi pemakaman non muslim?
Menghadapi ini, ya tentu harus ambil jurus "fatonah", trik jitu ajaran Islam , mengambil sikap agar selamat tapi tidak melukai yg lain.
Yang pertama Saudara adalah wanita muslim tentu saja sudah terkena pasal pertama untuk tidak mengantarkan jenazah ke pemakaman, yang kedua terlebih yang meninggal non muslim. jadi ya secara tegas tidak perlu mengantarkan ke pemakaman.


Namun di sisi lain yang meninggal adalah orang tua dari boss di tempat kerja, tentu sebagai karyawan (mungkin bersama2 karyawan lainnya ) sebagai tanda menghormat tetap perlu datang ke rumah duka. Sekedar menjaga hubungan baik. Nah gimana klw semua karyawan ikut masuk mengantar ke pemakaman?
Nah , semapat saya tanyakan, bisa gak, ada gak kemungkinan untuk menghindari, misal pas sudah hampir sampai ke makam, ambil jalan menyimpang, balik ke tempat kerja atau nunggu teman2 di luar. Tentu yang tahu adalah pelaku yang langsung memahami situasi dan kondisinya.

Ya maklum, tidak sedikit wanita yang masuk ke makam mendatangi kuburan org tuanya, ya mungkin belum maklum dengan hadits tersebut. wallohu a'lam.

Yang jelas kita sebagai muslim pengikut rosul ya usahakan sak pol kemampuan untuk mengikuti petunjuknya.

No comments:

Diperintah Bertanya

  Bismillah